Frangky Thung Buronan Kejari Kupang Di Bekuk Tim Gabungan Kejari dan Polres Ende
Ende suaranusabunga.com- Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Ende dan Polres Ende berhasil membekuk Frengki Chung yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin SH.MH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende menjelaskan Frengki Chung adalah buronan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Di jelaskan Kejari Robin terpidana adalah Daftar Buronan dari Kejari Kota Kupang, karena yang bersangkutan berada di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ende maka Kejari Kota Kupang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ende.
Oleh karena itu kata Robin kejaksaan Negeri Ende berkoordinasi dengan rekan-rekan di Polres Ende untuk melakukan pencarian dan penangkapan dan kemarin sore sekitar pukul 19.00 WITA saudara Frangky berhasil di amankan.
Terpidana adalah Buronan dari Kejari Kota Kupang yang telah di Vonis Hukum tetap selama 5 Bulan penjara oleh pengadilan Tinggi Kupang.
Perkara saudara Frangky telah di putusan tahun 2019 tetapi selama dua tahun terpidana menghilang dari Kota Kupang sehingga baru bisa di tangkap.
Terpidana di dakwa dengan pasal 49 JO pasal 9 UU 23 tahun 2004 terang Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT).
Sementara Kasi Pidum Kota Kupang Ririn Handayani SH kepada wartawan menjelaskan Frangky Chung adalah Daftar Buronan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang telah burona selama dua Tahun.
Kami berkoordinasi dengan Kejari dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ende karena menurut informasi terpidana sedang berada di Ende dan kemarin sore kami menerima kabar bahwa terpidana telah di amankan” kata Ririn
Selanjutnya terpidana akan di bawa ke Kupang untuk di lakukan Eksekusi ke Lapas Kupang.( Dedi )