Polres Flotim Musnahkan 925 Lites Miras dan 305 Bungkus Makanan Kedaluarsa.
Lanjut Kapolres Arri berdasarkan analisa kejahatan yang ditangani kepolisian,miras lokal dominan menjadi pemicu tindakan kejahatan di Flotim seperti penganiayaan, pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, dan berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
Sangat sedikit gangguan kamtibmas disebabkan oleh minuman yang didatangkan dari luar, Miras lokal tetap dominan memicu gangguan kamtibmas.
Dirinya menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait minuman keras di Flores Timur, untuk menemukan solusi terhadap masalah miras.
Disatu sisi mengonsumsi miras melanggar hukum dan merugikan masyarakat tapi di sisi lain miras diperlukan untuk menunjang kegiatan budaya.
Karena itu demi kemanusiaan perlu kajian ilmiah meneliti dampak miras lokal ini bagi kesehatan sehingga dirinya mendorong pemerintah segera membuat perda tentang miras.
“Kita tidak menyalahkan Pemda terlambat, Semua butuh proses, cuman terlalu lama. Masyarakat butuh kepastian,” kata Kapolres Arri.
Hadir saat apel Pemusnahan Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli SH, Dandim 1624 Flotim Letkol Infantri Komang Agus Maha Putra S.sos, Ketua PN Flotim Setyo Yoga Siswantoro, Perwakilan Kejaksaan, Wakapolres Flotim Kompol Putra Gede Yasa, Perwakilan Dinkes, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan Bhayangkari Cabang Flotim ( dedi wolo)